Oleh Yeany M. Bara Mata, SP (PBT Ahli Pertama)
PENDAHULUAN
Benih bermutu dan budidaya tanaman
memegang peranan yang menentukan
teruatama dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil. Kesalahan
dalam pembinaan perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam budidaya
tanaman baik ditinjau dari kepentingan individu petani maupun kepentingan
nasional. Benih bersertifikat menjamin produksi dan produktifitas dari tanaman
tersebut, oleh karena itu pada setiap pengembangan perkebunan harus
mengutamakan penggunan benih bermutu yang telah lulus sertifikasi dan dalam
pengadaan serta pengedarannya dilakukan pengawasan sampai pada
pengguna/konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 dinyatakan bahwa benih bina
yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan UU No 12 tahun 1992 dan PP
No 44 tahun 1995 tersebut, pelaksanaan Pengawasan
Mutu Benih Bina telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor : 38/Permentan/OP.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang
Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OP.140/8/2006
tanggal 31 Agustus 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.
Sertifikasi dan pengawasan peredaran dilakukan
oleh tenaga Pengawas Benih Tanaman (PBT). Agar penggunaan benih unggul bermutu
dipahami oleh masyarakat pengguna perlu dilakukan sosialisasi peraturan/
perundang-undangan perbenihan baik kepada seluruh stake holder perbenihan.
1. Tujuan
Sertifkasi
Sertifikasi benih/sumber benih dan Pengawasan
Peredarannya adalah serangkaian kegiatan penerbitan
sertifikasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi dan pengawasan mutu melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta
memenuhi persyaratan untuk diedarkan dengan maksud:
a.
Menjaga
kemurnian varietas.
b.
Memelihara
mutu benih
c.
Memberikan
jaminan kepada pengguna benih/petani
d.
Memberikan
legalitas kepada produsen benih/penyelenggara penyediaan benih
2. Ruang
Lingkup
Sertifikasi
benih/bibit yang diproduksi mencakup :
a. Pemeriksaan
Lapangan
Yang dilakukan dalam pemeriksaan
lapangan adalah terhadap dokumen, pertanaman dan peralatan. Pemeriksaan
lapangan dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) sebanyak 3 kali yaitu
sebelum berbunga, saat berbunga dan menjelang panen untuk penangkar benih
(tanaman semusim) serta untuk penangkar bibit (tanaman tahunan) pada saat
menjelang benam bibit, saat pemeliharaan bibit dan menjelang salur bibit.
b. Pengujian
Laboratorium
Untuk mengetahui mutu
fisik dan fisiologi kelompok calon benih dilakukan uji laboratorium. PBT akan melaksanakan
pemeriksaan dan pengambilan contoh lot benih secara langsung dan disaksikan
pemohon di tempat penyimpanan benih. Pengujian dilaksanakan di Laboratorium
Benih Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Pelabelan.
Benih bina yang telah
lulus sertifikasi dan akan diedarkan wajib diberi label yang bertuliskan “BENIH
BERSERTIFIKAT”, pada kemasan yang mudah dilihat dan tidak mudah rusak. Label
dibuat oleh produsen benih menggunakan nomor seri label dari penyelenggara sertifikasi
(Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan
Provinsi NTT). Untuk mendapatkan nomor seri label, produsen mengajukan
permohonan dengan melampirkan keterangan mengenai jumlah label sertifikasi yang
diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih yang bersangkutan, jenis,
varietas, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen.
Label dipasang oleh produsen dan diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT)
3. Prosedur
Sertifikasi
a. Tempat
Permohonan
Perorangan atau Badan
Hukum yang ingin memproduksi benih/bibit tanaman perkebunan bersertifikat harus
mendaftarkan pada Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian
dan Perkebunan Provinsi NTT.
b. Persyaratan
Permohonan
Untuk mendapatkan
sertifikat benih, produsen benih mengajukan permohonan tertulis kepada Seksi Perbenihan Bidang
Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
·
Memiliki Tanda Registrasi
Usaha Perbenihan (TRUP)
·
Memiliki lahan yang akan
digunakan untuk memproduksi benih
·
Mampu membangun dan
memelihara sumber benih dimaksud, ditinjau dari segi Sumber Daya Manusia serta
Permodalan yang dimiliki
·
Mempunyai fasilitas
pengolahan/penyimpanan benih baik milik sendiri maupun kontrak dengan pihak
pengolahan/penyimpanan benih.
·
Wajib memenuhi peraturan perbenihan
yang berlaku.
c. Pelaksanaan
Sertifikasi
Pelaksanaan
sertifikasi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh produsen benih
kepada Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan
Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengawas Benih Tanaman akan melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen untuk mengetahui asal usul benih, pertanaman,
peralatan dan pengangkutan benih.
Selain pemeriksaan
lapangan, juga dilakukan pengujian benih dilaboratorium untuk mengetahui mutu
fisik dan fisiologi benih tersebut. Pengawas benih tanaman akan melakukan
pengambilan contoh benih sebelum benih tersebut diedarkan.
d. Penerbitan
Sertifikat
Sertifikat mutu benih
akan dikeluarkan apabila benih telah dinyatakan lulus sertifikasi. Sertifikat
mutu benih akan ditandatangani oleh Pengawas Benih Tanaman dan diketahui oleh Pejabat
yang berwenang.
4. Biaya
Sertifikasi
Biaya
sertifikasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam wilayah tersebut
(Pergub/Perbup)
5. Pembatalan
Sertifikat
Sertifikat
benih dapat dibatalkan apabila diketahui proses sertifikat tidak dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung sertifikat tidak
benar.
PENUTUP
Petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan dalam
pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman
perkebunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Daftar
Pustaka
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi
Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Surabaya, 2011. Kumpulan Dasar Hukum Perbenihan,
Jombang
Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, 2007. Pedoman Teknis Produksi,
Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina, Jakarta
Instalasi Pengawasan
dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) Perkebunan Nusa Tenggara Timur, 1998. Tata
Cara Sertifikasi Benih dan Rekomendasi Bibit, Kupang
Dear mbak Yeany, artikel "Juknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan di Prov. NTT" bagus banget dan menginspirasi, maaf ya mbak cuma koreksi aja, setahu saya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina udah tdk berlaku sejak diundankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina pada tanggal 15 Januari 2014
BalasHapus