Langsung ke konten utama

Juknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan di Prov. NTT


Oleh Yeany M. Bara Mata, SP (PBT Ahli Pertama)

PENDAHULUAN

            Benih bermutu dan budidaya tanaman memegang peranan yang menentukan  teruatama dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil. Kesalahan dalam pembinaan perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam budidaya tanaman baik ditinjau dari kepentingan individu petani maupun kepentingan nasional. Benih bersertifikat menjamin produksi dan produktifitas dari tanaman tersebut, oleh karena itu pada setiap pengembangan perkebunan harus mengutamakan penggunan benih bermutu yang telah lulus sertifikasi dan dalam pengadaan serta pengedarannya dilakukan pengawasan sampai pada pengguna/konsumen.

            Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 dinyatakan bahwa benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan UU No 12 tahun 1992 dan PP No 44 tahun 1995 tersebut, pelaksanaan Pengawasan Mutu Benih Bina telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38/Permentan/OP.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OP.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.  Sertifikasi dan pengawasan peredaran dilakukan oleh tenaga Pengawas Benih Tanaman (PBT). Agar penggunaan benih unggul bermutu dipahami oleh masyarakat pengguna perlu dilakukan sosialisasi peraturan/ perundang-undangan perbenihan baik kepada seluruh stake holder perbenihan.


SERTIFIKASI BENIH
1.    Tujuan Sertifkasi
Sertifikasi benih/sumber benih dan Pengawasan Peredarannya adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi dan pengawasan mutu melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan dengan maksud:
a.  Menjaga kemurnian varietas.
b.  Memelihara mutu benih
c.   Memberikan jaminan kepada pengguna benih/petani
d.  Memberikan legalitas kepada produsen benih/penyelenggara penyediaan benih

2.    Ruang Lingkup
Sertifikasi benih/bibit yang diproduksi mencakup :
a.    Pemeriksaan Lapangan
Yang dilakukan dalam pemeriksaan lapangan adalah terhadap dokumen, pertanaman dan peralatan. Pemeriksaan lapangan dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) sebanyak 3 kali yaitu sebelum berbunga, saat berbunga dan menjelang panen untuk penangkar benih (tanaman semusim) serta untuk penangkar bibit (tanaman tahunan) pada saat menjelang benam bibit, saat pemeliharaan bibit dan menjelang salur bibit.  
b.    Pengujian Laboratorium
Untuk mengetahui mutu fisik dan fisiologi kelompok calon benih dilakukan uji laboratorium. PBT akan melaksanakan pemeriksaan dan pengambilan contoh lot benih secara langsung dan disaksikan pemohon di tempat penyimpanan benih. Pengujian dilaksanakan di Laboratorium Benih Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c.    Pelabelan.
Benih bina yang telah lulus sertifikasi dan akan diedarkan wajib diberi label yang bertuliskan “BENIH BERSERTIFIKAT”, pada kemasan yang mudah dilihat dan tidak mudah rusak. Label dibuat oleh produsen benih menggunakan nomor seri label dari penyelenggara sertifikasi (Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT). Untuk mendapatkan nomor seri label, produsen mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan mengenai jumlah label sertifikasi yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih yang bersangkutan, jenis, varietas, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Label dipasang oleh produsen dan diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT)
 
3.    Prosedur Sertifikasi
a.    Tempat Permohonan
Perorangan atau Badan Hukum yang ingin memproduksi benih/bibit tanaman perkebunan bersertifikat harus mendaftarkan pada Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT.
b.    Persyaratan Permohonan
Untuk mendapatkan sertifikat benih, produsen benih mengajukan permohonan  tertulis kepada Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT dengan dilengkapi persyaratan  sebagai berikut :
·         Memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP)
·         Memiliki lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
·         Mampu membangun dan memelihara sumber benih dimaksud, ditinjau dari segi Sumber Daya Manusia serta Permodalan yang dimiliki
·         Mempunyai fasilitas pengolahan/penyimpanan benih baik milik sendiri maupun kontrak dengan pihak pengolahan/penyimpanan benih.
·         Wajib memenuhi peraturan perbenihan yang berlaku. 
c.    Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh produsen benih kepada Seksi Perbenihan Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengawas Benih Tanaman akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen untuk mengetahui asal usul benih, pertanaman, peralatan dan pengangkutan benih.
Selain pemeriksaan lapangan, juga dilakukan pengujian benih dilaboratorium untuk mengetahui mutu fisik dan fisiologi benih tersebut. Pengawas benih tanaman akan melakukan pengambilan contoh benih sebelum benih tersebut diedarkan.   
d.    Penerbitan Sertifikat
Sertifikat mutu benih akan dikeluarkan apabila benih telah dinyatakan lulus sertifikasi. Sertifikat mutu benih akan ditandatangani oleh Pengawas Benih Tanaman dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang.  
4.    Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam wilayah tersebut (Pergub/Perbup)
5.    Pembatalan Sertifikat
Sertifikat benih dapat dibatalkan apabila diketahui proses sertifikat tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung sertifikat tidak benar.


PENUTUP
Petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 
Prosedur Sertifikasi Benih

Daftar Pustaka
 
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Surabaya, 2011. Kumpulan Dasar Hukum Perbenihan, Jombang
Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, 2007. Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina, Jakarta
Instalasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) Perkebunan Nusa Tenggara Timur, 1998. Tata Cara Sertifikasi Benih dan Rekomendasi Bibit, Kupang

Komentar

  1. Dear mbak Yeany, artikel "Juknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan di Prov. NTT" bagus banget dan menginspirasi, maaf ya mbak cuma koreksi aja, setahu saya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina udah tdk berlaku sejak diundankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina pada tanggal 15 Januari 2014

    BalasHapus

Posting Komentar

Utk komentar anonim ,mohon untuk memberikan info kontak (No.HP/email) sehingga bisa saling berinteraksi

Postingan populer dari blog ini

Teknik Pembibitan Tanaman Kelapa Dalam

Oleh Yeany M. Bara Mata, SP (PBT Ahli Pertama)   Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. NTT Pendahuluan             Benih adalah bahan tanaman yang menjadi cikal bakal penentu keberhasilan pertumbuhan dan perkembangan suatu tanaman. Khusus pada tanaman perkebunan seperti kelapa, ketepatan menentukan dan memilih jenis yang akan ditanam serta sumber benih yang baik akan menjadi dasar keberhasilan pengembangan lebih lanjut. Kesalahann pengambilan benih akan berpengaruh buruk untuk jangka panjang dan sulit diganti dalam waktu singkat.             Tanaman kelapa digolongkan atas dua tipe yaitu tipe kelapa dalam dan tipe kelapa genjah. Pada setiap tipe ini dipisahkan lagi atas kultivars-kultivar berdasarkan perbedaan-perbedaan karateristik tertentu, produktifitas dan daya adaptasi pada agroekosistem spesifik. Setiap kultivar kelapa dalam umumnya memiliki keragaman karateristik yang cukup besar dibandingkan kultivar-kultivar tipe genjah, akibat sifat penyerbukan silangn

Pada tahun 2030 nanti, NTT akan kekurangan beras 329 ribu ton.

Hal ini disampaikan oleh Ibu Gloria Merry Karolina Ginting, SP, MM, M.Sc, Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI, pada kegiatan workshop Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Hotel Neo 24-26 Oktober 2017. Ibu Gloria mendapatkan angka ini dengan melihat (1) tingkat pertumbuhan penduduk, (2) konsumsi beras per kapita, (3) luas lahan sawah (4) Produktivitas padi, (5) Indeks Pertanaman. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah keniscayaan, sehingga apabila faktor lain diasumsikan tetap, maka defisit beras di NTT akan semakin besar. Saat ini pun NTT defisit beras sekitar 150 ribu ton per tahun dan terus meningkat sekitar 10 ribu ton tiap tahun. Ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk masih lebih tinggi dari peningkatan produksi dan produktivitas padi. Salah satu sumber pangan yaitu lahan pertanian patut mendapat perhatian. Ketika persaingan hidup semakin ketat, lahan pertanian rentan untuk dialih-fungsi, karena dianggap