Langsung ke konten utama

Pada tahun 2030 nanti, NTT akan kekurangan beras 329 ribu ton.


Hal ini disampaikan oleh Ibu Gloria Merry Karolina Ginting, SP, MM, M.Sc, Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI, pada kegiatan workshop Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Hotel Neo 24-26 Oktober 2017. Ibu Gloria mendapatkan angka ini dengan melihat (1) tingkat pertumbuhan penduduk, (2) konsumsi beras per kapita, (3) luas lahan sawah (4) Produktivitas padi, (5) Indeks Pertanaman.

Pertumbuhan penduduk adalah sebuah keniscayaan, sehingga apabila faktor lain diasumsikan tetap, maka defisit beras di NTT akan semakin besar. Saat ini pun NTT defisit beras sekitar 150 ribu ton per tahun dan terus meningkat sekitar 10 ribu ton tiap tahun. Ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk masih lebih tinggi dari peningkatan produksi dan produktivitas padi.

Salah satu sumber pangan yaitu lahan pertanian patut mendapat perhatian. Ketika persaingan hidup semakin ketat, lahan pertanian rentan untuk dialih-fungsi, karena dianggap kurang menguntungkan secara finansial. Pemda NTT merasa perlu mengamankan lahan pertanian pangan dengan terbitnya Perda NTT No. 14/2016 tentang Perlindungan LP2B. Perda tersebut mengamanahkan untuk mengamankan sekurang-kurangnya 209 ribu Ha lahan basah dan sekitar 870 ribu Ha lahan kering untuk ditetapkan sebagai LP2B. Selebihnya bisa dimasukkan sebagai lahan cadangan.

Untuk lebih jelasnya, semua bahan, materi, dan data kegiatan workshop LP2B NTT bisa diakses di http://bit.ly/LP2BNTT

oleh: Hamdan In'ami
Staf Bidang PPS Distan Prov NTT

Komentar

  1. Bagi kabupaten yang belum menyampaikan data LP2B, kami persilahkan menyampaikan via hamdan@jelajahntt.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Utk komentar anonim ,mohon untuk memberikan info kontak (No.HP/email) sehingga bisa saling berinteraksi

Postingan populer dari blog ini

Teknik Pembibitan Tanaman Kelapa Dalam

Oleh Yeany M. Bara Mata, SP (PBT Ahli Pertama)   Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. NTT Pendahuluan             Benih adalah bahan tanaman yang menjadi cikal bakal penentu keberhasilan pertumbuhan dan perkembangan suatu tanaman. Khusus pada tanaman perkebunan seperti kelapa, ketepatan menentukan dan memilih jenis yang akan ditanam serta sumber benih yang baik akan menjadi dasar keberhasilan pengembangan lebih lanjut. Kesalahann pengambilan benih akan berpengaruh buruk untuk jangka panjang dan sulit diganti dalam waktu singkat.             Tanaman kelapa digolongkan atas dua tipe yaitu tipe kelapa dalam dan tipe kelapa genjah. Pada setiap tipe ini dipisahkan lagi atas kultivars-kultivar berdasarkan perbedaan-perbedaan karateristik tertentu, produktifitas dan daya adaptasi pada agroekosistem spesifik. Setiap kultivar kelapa dalam umumnya memiliki keragaman karateristik yang cukup besar dibandingkan kultivar-kultivar tipe genjah, akibat sifat penyerbukan silangn

Juknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan di Prov. NTT

Oleh Yeany M. Bara Mata, SP (PBT Ahli Pertama) PENDAHULUAN             Benih bermutu dan budidaya tanaman memegang peranan yang menentukan   teruatama dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil. Kesalahan dalam pembinaan perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam budidaya tanaman baik ditinjau dari kepentingan individu petani maupun kepentingan nasional. Benih bersertifikat menjamin produksi dan produktifitas dari tanaman tersebut, oleh karena itu pada setiap pengembangan perkebunan harus mengutamakan penggunan benih bermutu yang telah lulus sertifikasi dan dalam pengadaan serta pengedarannya dilakukan pengawasan sampai pada pengguna/konsumen.             Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 dinyatakan bahwa benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan UU No 12 tahun 1992 dan PP No 44 tahun 1995 tersebut, pe