Hal ini disampaikan oleh Ibu Gloria Merry Karolina Ginting, SP, MM, M.Sc, Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI, pada kegiatan workshop Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Hotel Neo 24-26 Oktober 2017. Ibu Gloria mendapatkan angka ini dengan melihat (1) tingkat pertumbuhan penduduk, (2) konsumsi beras per kapita, (3) luas lahan sawah (4) Produktivitas padi, (5) Indeks Pertanaman.
Pertumbuhan penduduk adalah sebuah keniscayaan, sehingga apabila faktor lain diasumsikan tetap, maka defisit beras di NTT akan semakin besar. Saat ini pun NTT defisit beras sekitar 150 ribu ton per tahun dan terus meningkat sekitar 10 ribu ton tiap tahun. Ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk masih lebih tinggi dari peningkatan produksi dan produktivitas padi.
Salah satu sumber pangan yaitu lahan pertanian patut mendapat perhatian. Ketika persaingan hidup semakin ketat, lahan pertanian rentan untuk dialih-fungsi, karena dianggap kurang menguntungkan secara finansial. Pemda NTT merasa perlu mengamankan lahan pertanian pangan dengan terbitnya Perda NTT No. 14/2016 tentang Perlindungan LP2B. Perda tersebut mengamanahkan untuk mengamankan sekurang-kurangnya 209 ribu Ha lahan basah dan sekitar 870 ribu Ha lahan kering untuk ditetapkan sebagai LP2B. Selebihnya bisa dimasukkan sebagai lahan cadangan.
Untuk lebih jelasnya, semua bahan, materi, dan data kegiatan workshop LP2B NTT bisa diakses di http://bit.ly/LP2BNTT
oleh: Hamdan In'ami
Staf Bidang PPS Distan Prov NTT
oleh: Hamdan In'ami
Staf Bidang PPS Distan Prov NTT
Bagi kabupaten yang belum menyampaikan data LP2B, kami persilahkan menyampaikan via hamdan@jelajahntt.com
BalasHapus